Kamis
6/8/2020, Yayasan Zumrotut Tolibin terima
tanah wakaf. Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Andong Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW) Kecamatan Andong, Bapak Jamal, S.Pd.I dan Bapak Ir Ali Muhsin selaku Wakif yang memberi kuasa kepada Bapak Wahyadi, Bapak
Choirul Hadi, S.Ag (Ketua Yayasan Zumrotut Tholibin) selaku Nazir, serta 2
orang saksi, Saksi 1 (satu) Bapak Suwardi, M.Pd, Saksi 2 (dua) Bapak
Fathul, S.Ag, pimpinan/pengurus Yayasan Zumrotut Tholibin, dan Staf KUA
Kecamatan Andong.
Kepala KUA Kecamatan Andong. menyampaikan bahwa tanah wakaf ini akan digunakan untuk pembangunan di Yayasan Zumrotut Tholibin. Beliau juga menambahkan, bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah.
Post a Comment