Ikrar wakaf dilaksanakan pada hari Senin 28 Juni 2021 di rumah Bapak H. Jamal. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Andong Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Andong, Kepala Desa Mojo Bapak Muhsin, S.H, ketua yayasan Zumrotut Tholibin Bapak Choirul Hadi, S.Ag selaku nadzhir, sekretaris yayasan Bapak H.Anshor Budiyono, S,Ag dan sesepuh yayasan Bapak K.H Drs, Suparman, M.Pd, Bapak H Jamal, S.Pd.I, Bapak H Jamhari, S.Ag. Sebagai saksi satu Bapak Puji Suryanto, S.Pd dan saksi dua Bapak Drs. K.H Suparman, M.Pd.
Dengan adanya penambahan wakaf tersebut berharap agar pengembangan kegiatan dan program yayasan Zumrotut Tholibin terhadap utamanya dalam pengembangan pondok pesantren akan lebih baik. Pelaksanaan wakaf dilakukan sesuai protokol kesehatan. Semoga dengan pemberian wakaf ini Allah memberikan pahala kepada para muwakif dan menjadi amal jariyah.
Post a Comment